Aturan Lengkap Syarat Perjalanan di Wilayah Jawa-Bali

Dita Angga
Ilustrasi. Aturan perjalanan selama PPKM diperbarui. Foto: Antara

JAKARTA ,iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada Inmendagri tersebut diatur syarat perjalanan terbaru untuk wilayah Jawa Bali.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1.        menunjukkan kartu vaksin;

2.      menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

3.      menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali

4.      menunjukkan Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Respons KAI Commuter soal Usulan KRL Beroperasi 24 Jam 

Nasional
4 bulan lalu

LRT Jabodebek Siapkan 270 Perjalanan saat Libur Maulid, Penumpang Boleh Bawa Sepeda Nonlipat

Nasional
5 bulan lalu

KCIC Batalkan 8 Perjalanan Whoosh dan Refund 100 Persen Imbas Gempa Bekasi M4,7 

Megapolitan
5 bulan lalu

MRT Jakarta Gangguan Operasional, Perjalanan Stasiun Bundaran HI-Blok A Alami Keterlambatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal