Aturan Terbaru Perjalanan Internasional ke Indonesia, Karantina Cukup 3 Hari Asal sudah Full Vaksinasi

Dita Angga
Pelaku perjalanan internasional ke Indonesia kini cukup karantina tiga hari asalkan sudah divaksin Covid-19 penuh. (Foto: Bandara Ngurah Rai)

3. Kewajiban testing ulang atau entry tes saat kedatangan di pintu masuk,

4. Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi:

a. 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi Covid-19,

b. 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh

5. Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ke-3 untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Viral Perawat asal Indonesia Lindungi Perempuan Lansia saat Gempa M7,0 Guncang Taiwan

Internasional
3 hari lalu

Amerika Kembali Tarik Produk Udang Beku Indonesia karena Potensi Paparan Radioaktif Cesium-137

Nasional
9 hari lalu

Indonesia Dapat 91 Emas di SEA Games 2025, Prabowo: Agak Pusing Bonusnya Besar

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Semringah Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal