Aturan Terbaru Perjalanan Internasional ke Indonesia, Karantina Cukup 3 Hari Asal sudah Full Vaksinasi

Dita Angga
Pelaku perjalanan internasional ke Indonesia kini cukup karantina tiga hari asalkan sudah divaksin Covid-19 penuh. (Foto: Bandara Ngurah Rai)

3. Kewajiban testing ulang atau entry tes saat kedatangan di pintu masuk,

4. Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi:

a. 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi Covid-19,

b. 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh

5. Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ke-3 untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Imbas 2 Bibit Siklon Tropis

Nasional
7 hari lalu

Jokowi Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Mantan Presiden dan Wapres, Bahas 2 Hal Ini

Nasional
8 hari lalu

Airlangga Ungkap Rencana RI Impor Minyak dari AS dan Venezuela

Nasional
14 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Tarif Resiprokal RI-AS Turun Jadi 15 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal