"Artinya kita sangat terbuka sekali, siapa pun itu langsung diberikan sanksi. Saat ini berjalan proses hukum dari tindakan deteksi dini yang kita lakukan sebelumnya," katanya.
Menurutnya, sidak dilakukan sebagai upaya untuk membasmi narkotika dari dalam lapas. Hal ini juga untuk memulihkan kehidupan dan perikehidupan warga binaan yang saat kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang menyadari dan tidak menggunakan lagi narkotika.
"Terkait narkoba, peredaran narkoba sudah berkali-kali disampaikan bahwa lapas itu harus bersih dari narkoba," tuturnya.
Rika menerangkan, terjadinya potensi masuknya barang-barang dalam lapas atau rutan atau LPK ataupun LPP itu salah satu risiko yang harus dihadapi Ditjen Pas. Banyak modus dilakukan warga binaan untuk memasukan barang-barang terlarang, seperti melalui drone, melalui makanan, dalam tahu, dalam cabai dan modus lainnya.