Awasi Ketat ASN saat WFH, Pemkot Jaktim Wajibkan Kirim Foto dan Lokasi Setiap 2 Jam

muhammad farhan
Pemkot Jaktim mewajibkan ASN yang WFH untuk mengirimkan foto dan lokasi setiap dua jam sekali. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Hal ini lantaran SKPD tersebut yang mengetahui tugas dan peran para pegawainya. Terkait pengawasan, apabila ada pegawai ASN Provinsi DKI Jakarta yang melanggar panduan perilaku (code of conduct) sebagaimana tertera dalam SE tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jadwal yang dibuat tentunya tidak mengganggu pelayanan dari SKPD. Untuk pengawasan, atasan langsung si pegawai akan lakukan pemantauan dan SKPD bertanggung jawab terhadap pegawainya," ujar Etty, Selasa (22/8/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Megapolitan
16 hari lalu

Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang Air, Lalu Lintas Macet

Megapolitan
19 hari lalu

Petugas Keamanan Nyaris Terkena Siraman Air Keras di Pulogadung, Polisi Turun Tangan

Nasional
26 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal