Jonathan mengaku siap seribu persen memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus yang menimpa sang anak D.
"Siap seribu persen. Disimak saja ya. Nanti habis sidang kita ngobrol lagi tentang cover yang tidak tercover," kata Jonathan di PN Jaksel.
Jonathan yang juga pengurus GP Anshor itu menyebut ada sejumlah poin yang tidak tersampaikan di persidangan yang krusial.
"Ada beberapa poin yang tidak tersampaikan tentang di persidangan yang menurut kami krusial banget," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana.
Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.
Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.