JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mengakui pernah mentransfer uang sebesar Rp210 juta ke bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Uang sebesar Rp210 juta itu ditransfer Azis ke Stepanus secara bertahap.
Mulanya, Stepanus meminjam Rp10 juta ke Azis Syamsuddin. Azis kemudian memberikan uang Rp10 juta yang diklaim sebagai pinjaman tersebut setelah adanya pertemuan pertama dengan Stepanus Robin. Pada saat itu, Azis sudah mengetahui bahwa Stepanus adalah seorang penyidik KPK.
"Pinjam uang antara (pertemuan) kedua atau ketiga," kata Azis saat diperiksa sebagai terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Azis kemudian memberikan kembali uang Rp200 juta yang diklaimnya kembali sebagai pinjaman. Azis berdalih saat itu meminjamkan uang Rp200 juta karena Stepanus butuh untuk biaya rumah sakit keluarganya. Uang Rp200 juta itu ditransfer Azis ke Stepanus dalam empat kali tahapan.
"Alasannya pinjam Rp200 juta untuk kebutuhan keluarga dan lain sebagainya," ucap Azis