Dia pun berharap, kasus ini bisa dijadikan sebagai pelajaran kepada semua pihak termasuk podcaster sebelum melontarkan isu ke media sosial.
“Jadi besok- besok para akun atau Youtuber lebih hati-hati lagi omongan. Harus bertabayyun kepada orangnya baru disebarkan di sosial media,” ujar dia.
Laporan terhadap dua akun tersebut resmi diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI per tanggal 12 Agustus 2025.
Azizah melaporkan dua akun tersebut dengan jeratan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.