Babel Akan Gugat Kepri ke MK soal Sengketa Pulau Tujuh, Wamendagri: Hak Warga Negara

Agi Ilman
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat menanggapi langkah Pemprov babel menggugat Kepri terkait sengketa Pulau Tujuh. (Foto: iNews).

Dia menyebut Pulau Tujuh merupakan bagian dari 43 pulau yang sedang disengketakan di berbagai daerah di Indonesia. “Sedang ditelusuri oleh tim ADWIL, data-data bukti-buktinya sedang dikaji. Kita lakukan proses mediasi dan fasilitasi,” ujar Bima.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah hukum ke MK merupakan hak konstitusional daerah.

“Silakan, proses ke MK adalah hak dari warga negara, termasuk tentu dari wilayah. Tapi ADWIL tetap fokus pada penyelesaian melalui fasilitasi sesuai tupoksi Kemendagri,” kata dia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Heboh Isu Penjualan Pulau Indonesia, Kemendagri Siap Berikan Penjelasan ke DPR

Nasional
6 bulan lalu

Kata Menteri ATR Nusron soal Sengketa 43 Pulau: Fungsi Kami Masalah Administrasi

Nasional
6 bulan lalu

16 Pulau di Trenggalek-Tulungagung Bersengketa, Sementara Masuk Wilayah Administrasi Jatim

Nasional
2 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal