Baca Pleidoi, Imam Nahrawi: Demi Allah, Demi Rasulullah Saya Akan Bantu KPK

Rizki Maulana
Mantan Menpora Imam Nahrawi membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara suap dana hibah Kemenpora ke KONI, Jumat (19/6/2020). (Foto: Antara/Nova Wahyudi).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus korupsi terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam meminta majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang telah diajukannya.

Imam berjanji akan membantu pihak terkait dalam mengungkap aliran dana sebesar Rp11,5 miliar yang dituduhkan jaksa diterima dirinya. Dalam nota pembelaannya itu dia juga mengklaim tidak pernah menerima maupun menikmati sepeser rupiah uang hasil suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Demi Allah, demi Rasulullah, saya akan membantu Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan KPK untuk mengungkap aliran dana Rp11,5 miliar ini. Saya mohon Yang Mulia kabulkan saya sebagai justice collaborator untuk mengungkap Rp11,5 miliar," tutur Imam dalam sidang yang dilakukan melalui video conference, Jum'at (19/6/2020).

Imam juga meminta hakim yang menangani perkara tidak mencabut hak politik sebagaimana yang dituntutkan kepadanya. Menurut dia, perbuatan memberatkan sebagaimana tuntutan jaksa seperti menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia tidak terbukti.

"Yang Mulia, izinkan saya berharap kepada Yang Mulia untuk tetap berkiprah di dunia politik; tidak dicabut hak politik saya karena sesungguhnya hal itu tidak mengganggu dan menurunkan prestasi olahraga nasional, tapi sebaliknya prestasi olahraga semakin meningkat tajam," ucapnya.

JPU menuntut Imam Nahrawi dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun.

"Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU Ronald F Warotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Ironi Skor Integritas 2025 Pemkot Madiun Tertinggi, tapi Wali Kotanya Ditangkap KPK

Nasional
16 jam lalu

KPK Geledah Sejumlah Tempat Buntut Kasus Korupsi Sudewo dan Maidi

Nasional
18 jam lalu

Noel Ebenezer bakal Ungkap Partai-Ormas Terlibat Kasus Pemerasan K3, Ini Respons KPK

Nasional
1 hari lalu

Penampakan Uang Pemerasan Bupati Pati Sudewo Disimpan dalam Karung, Total Rp2,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal