Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Kecewa Praperadilan Ditolak, Sebut Preseden Buruk
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK usai Praperadilan Ditolak, Bakal Ditahan?

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:02:00 WIB
Eks Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK usai Praperadilan Ditolak, Bakal Ditahan?
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan dilayangkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pemanggilan dilakukan pada pekan ini.

"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan," ujar Asep saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026).

Saat disinggung mengenai penahanan, dia menegaskan akan memanggil Yaqut terlebih dulu. 

"Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," ujar Asep.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut