JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa penuntut umum. Hal ini ia sampaikan saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Dengan demikian, saya tetap pada Permohonan saya kepada Majelis Hakim, agar dapat membebaskan saya dari segala Tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Meski begitu, ia mengaku pasrah atas hal yang telah ditakdirkan tuhan kepadanya melalui putusan majelis hakim nanti.
"Seperti halnya semua hal dalam hidup saya, saya ujungnya mempercayakan segalanya kepada Yang Maha Kuasa, sesuai agama saya Tuhan Yesus," ujarnya.
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.