Bacakan Duplik, Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Tuntutan Korupsi Importasi Gula

Nur Khabibi
Tom Lembong minta dibebaskan dari tuntutan jaksa dalam kasus importasi gula saat membacakan duplik di sidang pada Senin (14/7/2025). (Foto: Nur Khabibi/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa penuntut umum. Hal ini ia sampaikan saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Dengan demikian, saya tetap pada Permohonan saya kepada Majelis Hakim, agar dapat membebaskan saya dari segala Tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Meski begitu, ia mengaku pasrah atas hal yang telah ditakdirkan tuhan kepadanya melalui putusan majelis hakim nanti.

"Seperti halnya semua hal dalam hidup saya, saya ujungnya mempercayakan segalanya kepada Yang Maha Kuasa, sesuai agama saya Tuhan Yesus," ujarnya. 

Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

Nasional
2 bulan lalu

Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial, Ada Apa?

Nasional
2 bulan lalu

4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Nasional
3 bulan lalu

Pemerintah Setop Impor Gula Rafinasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal