Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen, Istana: Kado Awal Tahun dari Prabowo

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi bahan pokok (dok. istimewa)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Januari 2025.

"Perintah Undang-Undang dari 11 persen menjadi 12 persen (berlaku) pada 1 Januari 2025, besok," kata Prabowo di kantor Kemenkeu, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menegaskan, kenaikan ini hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah. Kebijakan pajak yang dikeluarkan pemerintah mengutamakan kepentingan rakyat.

"Bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
60 menit lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Nasional
16 jam lalu

Prabowo Minta Pelajar Tak Sambut di Pinggir Jalan saat Kunjungan: Biarkan Mereka Belajar

Nasional
17 jam lalu

Prabowo Puji Sultan HB X: Tambah Muda, Saya Kira Kapten Pasukan Khusus

Nasional
17 jam lalu

Prabowo Larang Bupati-Wali Kota Kerahkan Pelajar Sambut Dirinya di Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal