Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen, Istana: Kado Awal Tahun dari Prabowo

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi bahan pokok (dok. istimewa)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Januari 2025.

"Perintah Undang-Undang dari 11 persen menjadi 12 persen (berlaku) pada 1 Januari 2025, besok," kata Prabowo di kantor Kemenkeu, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menegaskan, kenaikan ini hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah. Kebijakan pajak yang dikeluarkan pemerintah mengutamakan kepentingan rakyat.

"Bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Viral, Detik-Detik Warga Cilegon Diselamatkan dari Arus Banjir

Nasional
9 jam lalu

Prabowo Ingin Taruna Nusantara Cetak Pemimpin yang Antikorupsi 

Nasional
9 jam lalu

Prabowo Minta Proyek Gedung Legislatif di IKN Dipercepat, Targetkan Rampung 2028

Buletin
10 jam lalu

Momen Prabowo Terkesima Orasi Siswa Sekolah Rakyat Mampu Bicara 4 Bahasa Asing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal