Bahlil Buka Suara soal Kopdes Kelola Tambang: Harus Memenuhi Syarat

Binti Mufarida
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka peluang terkait Kopdes Merah Putih boleh kelola tambang. (dok. istimewa)

"Itulah sebetulnya bentuk bagian daripada bentuk transparansi dan akuntabel. Jadi tidak semuanya kita harus memberikan, tapi kalau memenuhi syarat kenapa tidak? Dan koperasi itu kan syaratnya kan harus koperasi di daerah lokasi tambang," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya.

Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Prabowo Panggil Rosan hingga Bahlil ke Hambalang, Bahas Hilirisasi-Penataan BUMN

9 hari lalu

5 Fakta Animasi Melangkah dari Timur yang Terinspirasi Masa Kecil Bahlil, Nomor 4 Mengejutkan!

9 hari lalu

Viral Animasi Melangkah dari Timur, Terinspirasi Kisah Masa Kecil Bahlil Lahadalia

14 hari lalu

Bahlil Targetkan Pembangunan PLTS 100 GW Dikerjakan Bertahap dalam 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal