Namun, dirinya kembali menampik pemerintah telah menutup akses impor hingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar SPBU swasta dengan milik pemerintah.
“Ini bukan persoalan persaingan usaha, ini soal Pasal 33 (UUD 1945) hajat hidup orang banyak itu alangkah lebih bagusnya dikuasai oleh negara. Tetapi bukan berarti totalitas semuanya dikuasai negara. Dan saya pikir sudah fair kok, sudah dikasih 110 persen,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Bahlil, timnya di Kementerian ESDM sudah bertemu dengan pihak SPBU swasta untuk membahas dan memberikan pengertian terhadap kebijakan yang dikeluarkan.
Di sisi lain, Bahlil mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mendalami dugaan persaingan tidak sehat.
“Silakan saja, itu kan hak institusi negara,” ucapnya.