Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Tim iNews.id
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru terkait pengenaan denda perusahaan yang menambang di kawasan hutan hingga Rp6,5 miliar. (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru terkait pengenaan denda perusahaan yang menambang di kawasan hutan. Bahkan, besaran denda ditetapkan sampai dengan Rp6,5 miliar.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.

"Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025," bunyi salah satu pasal Kepmen tersebut yang dikutip pada Rabu (10/12/2025).

Besaran tarif denda administratif ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan nikel, yaitu mencapai Rp6,5 miliar per hektare. Sementara itu, komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar per hektare, komoditas Timah sebesar Rp1,2 miliar per hektare, dan batu bara sebesar Rp354 juta per hektare.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

RI-Jepang Sepakati Kerja Sama Ketahanan Energi Nasional

Nasional
2 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
3 hari lalu

Bahlil Ungkap Perbandingan Waktu Impor BBM dari AS dan Timur Tengah: Selisih 20 Hari

Nasional
3 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal