JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas tanpa pandang bulu para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). MUI menegaskan, tindakan membakar hutan demi keuntungan ekonomi merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang nyata.
Oleh karena itu, aparat kepolisian dan kejaksaan diminta tidak ragu mengambil langkah hukum yang objektif, transparan dan adil.
"MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis," bunyi tausiyah yang dirilis MUI, dikutip Senin (19/10/2026).
MUI menilai, perbuatan yang menimbulkan kerusakan masif serta mengancam kelangsungan hidup manusia sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam. Eksploitasi alam yang bersifat merusak tidak dapat dibenarkan atas alasan bisnis apa pun.
Oleh karena itu, MUI prihatin atas bencana karhutla yang kembali berulang di berbagai provinsi di Indonesia. Bagi mereka, asap pekat dan kerusakan ekosistem tidak hanya merugikan sektor ekonomi dan mengganggu aktivitas harian warga, tetapi juga mengancam kelompok masyarakat yang paling rentan.