Bakar Hutan Haram, MUI Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu

Achmad Al Fiqri
Dua petugas menyemprotkan air ke titik api karhutla (Foto: Komdigi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas tanpa pandang bulu para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). MUI menegaskan, tindakan membakar hutan demi keuntungan ekonomi merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang nyata.

Oleh karena itu, aparat kepolisian dan kejaksaan diminta tidak ragu mengambil langkah hukum yang objektif, transparan dan adil.

"MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis," bunyi tausiyah yang dirilis MUI, dikutip Senin (19/10/2026).

MUI menilai, perbuatan yang menimbulkan kerusakan masif serta mengancam kelangsungan hidup manusia sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam. Eksploitasi alam yang bersifat merusak tidak dapat dibenarkan atas alasan bisnis apa pun.

Oleh karena itu, MUI prihatin atas bencana karhutla yang kembali berulang di berbagai provinsi di Indonesia. Bagi mereka, asap pekat dan kerusakan ekosistem tidak hanya merugikan sektor ekonomi dan mengganggu aktivitas harian warga, tetapi juga mengancam kelompok masyarakat yang paling rentan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 jam lalu

4 Orang Gugur saat Padamkan Karhutla Bromo, DPR: Evaluasi Prosedur Keselamatan!

23 jam lalu

Cak Imin Hadirkan Rumah Bebas Asap di Pekanbaru Jelang Hari Santri 2026

1 hari lalu

Kepala BNPB Desak Pelaku Pembakaran Lahan Ditindak: Percuma Kerja Keras Selama Ini

1 hari lalu

Kepala BNPB Kristomei Minta Penanganan Karhutla di Sumsel Dievaluasi, Soroti Efektivitas Operasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal