Baleg DPR Hapus RUU Danantara hingga RUU Kejaksaan dari Prolegnas Prioritas 2026

Felldy Aslya Utama
Rapat Baleg DPR. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menghapus empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026. Keempatnya adalah RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, hingga RUU Kejaksaan. 

Hal ini diputuskan dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah dan DPD RI terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Kamis (27/11/2025) kemarin.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa langkah ini sebagai bentuk penyesuaian dengan tujuan agar memastikan fokus kerja legislasi bisa lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal.

"Tetapi kemudian bilamana ada hal-hal di dalam pertengahan evaluasi kita, masa evaluasi kita ini, jam-jam evaluasi kita ini ada perubahan lagi, kemungkinan akan kita ubah kembali," kata Bob.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Adhi Karya Siapkan Rencana Divestasi, Perkuat Bisnis Inti Jasa Konstruksi

Nasional
4 hari lalu

Danantara Bentuk Denera, Bidik Investor Proyek Pengolahan Sampah jadi Listrik

Nasional
5 hari lalu

Danantara Bentuk PT Denera, Fokus Kelola Sampah Jadi Energi Listrik

Nasional
7 hari lalu

WIKA bakal Ditarik dari Proyek Kereta Cepat Whoosh Imbas Kerugian Bengkak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal