Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) memangkas hukuman Bambang menjadi 4 tahun penjara. Saat ini, masa hukumannya tersisa 2 tahun.
Momen pengajuan PK ini menarik perhatian publik, karena bertepatan dengan kembali mencuatnya isu keaslian ijazah Jokowi di media sosial.
Pengajuan PK yang diajukan hari ini resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Solo. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputuskan sesuai aturan hukum yang berlaku.