Diketahui, Bambang Tri Mulyono pada 2023 divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo atas dakwaan penyebaran ujaran kebencian mengenai ijazah Jokowi. Hukuman tersebut kemudian diringankan menjadi 4 tahun pada tingkat pengadilan tinggi.
Bambang Tri pun mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Sidang perdana telah digelar pada 3 Juli 2025 lalu.