JAKARTA, iNews.id - Momen panas sempat terjadi di sidang sengketa Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024). Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto (BW) sempat menyemprot ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo.
Semula, Marsudi menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya termasuk soal aplikasi Sirekap. Dia menjelaskan angka perolehan suara yang ditampilkan dalam Sirekap paralel dengan hasil real count KPU dan quick count sejumlah lembaga.
"Kemudian menurut saya apa yang ada di Sirekap sama dengan penghitungan (suara) lain, sama juga dengan perhitungan manual juga, kemudian Sirekap ini tidak digunakan untuk keputusan. Jadi kita ribut-ribut capek di sini, bahas Sirekap itu ya pepesan kosong ajalah kira-kira, enggak ada gunanya," kata Marsudi.
BW kemudian menginterupsi Marsudi. Dia meminta paparan materi Marsudi kembali ditayangkan.
"Di slide-nya ahli tadi coba dilihat, itu tidak compareable. Sirekap KPU itu sudah 88 persesn, Jaga Pemilu hanya 50 persen. Bagaimana kemudian ahli membandingkan itu disebut compareable? Keahlian apa yang bisa menyatakan itu? Coba dibuka," kata BW.