Bandara Soetta hingga Halim kembali Beroperasi Normal usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Rohman Wibowo
Pesawat terparkir di Bandara Soekarno-Hatta (foto: Riyan Rizki)

Kedua, pilot beserta kru operasional penerbangan wajib mengetahui dan mematuhi batas wilayah udara terlarang (restricted polygon), yaitu zona ruang udara yang dibatasi atau dilarang melintas oleh instansi berwenang lantaran terdeteksi memiliki sebaran konsentrasi abu vulkanis.

Sebelumnya, sebaran abu vulkanis akibat erupsi Gunung Anak Krakatau mengganggu ruang udara dan melumpuhkan aktivitas kebandarudaraan nasional sejak Sabtu (5/9/2026).

Kondisi darurat tersebut sempat memaksa delapan bandara menghentikan aktivitas operasinya secara serentak, meliputi Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Radin Inten II (Lampung), Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Budiarto Curug (Banten), Bandara Pondok Cabe (Banten), Bandara Muhammad Taufiq Kiemas (Pesisir Barat, Lampung), serta Bandara Atung Bungsu (Pagar Alam, Sumatera Selatan).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gunung Anak Krakatau 3 Kali Erupsi Pagi Ini, Warga Dilarang Dekati Zona Bahaya

5 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali dalam 9 Menit, Warga Dilarang Mendekat Radius 5 Km

5 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi Pagi Ini, Status Siaga

6 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu 2.458 Penerbangan, Meluas hingga Sulawesi dan Maluku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal