Bandara Soetta hingga Halim kembali Beroperasi Normal usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Rohman Wibowo
Pesawat terparkir di Bandara Soekarno-Hatta (foto: Riyan Rizki)

Kedua, pilot beserta kru operasional penerbangan wajib mengetahui dan mematuhi batas wilayah udara terlarang (restricted polygon), yaitu zona ruang udara yang dibatasi atau dilarang melintas oleh instansi berwenang lantaran terdeteksi memiliki sebaran konsentrasi abu vulkanis.

Sebelumnya, sebaran abu vulkanis akibat erupsi Gunung Anak Krakatau mengganggu ruang udara dan melumpuhkan aktivitas kebandarudaraan nasional sejak Sabtu (5/9/2026).

Kondisi darurat tersebut sempat memaksa delapan bandara menghentikan aktivitas operasinya secara serentak, meliputi Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Radin Inten II (Lampung), Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Budiarto Curug (Banten), Bandara Pondok Cabe (Banten), Bandara Muhammad Taufiq Kiemas (Pesisir Barat, Lampung), serta Bandara Atung Bungsu (Pagar Alam, Sumatera Selatan).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 jam lalu

Pemprov DKI Lanjutkan Penyemprotan Water Mist Hari Ini, Atasi Dampak Abu Anak Krakatau

24 jam lalu

Permintaan Masker Meningkat Imbas Erupsi Anak Krakatau, Pramono Minta Pedagang Tak Permainkan Harga

24 jam lalu

Abu Vulkanik Erupsi Gunung Anak Krakatau Bisa Lumpuhkan Pesawat, Ini Risikonya

24 jam lalu

Pramono Ungkap Udara Jakarta Membaik usai Sebaran Abu Anak Krakatau, ASN DKI Tetap Ngantor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal