JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan terhadap banding yang diajukan Vadel Badjideh, terpidana kasus asusila anak Nikita Mirzani. Hukumannya diperberat dari vonis hakim.
Pada 6 Oktober lalu, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, melalui memori bandingnya meminta Majelis Hakim PT DKI Jakarta untuk membatalkan amar putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Namun, upaya banding itu tidak membuahkan hasil.
Melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menyatakan hal sebaliknya. Majelis Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan anak sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Vadel Badjideh) dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar rupiah," demikian amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikutip Kamis (6/11/2025).
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjut Majelis Hakim.