Hinsa berpendapat, keamanan siber merupakan ekosistem di mana hukum (laws), organisasi (organizations), kemampuan (skills), kerja sama (cooperation) dan technical implementation sudah berjalan dengan selaras dan efektif. “Kehadiran negara mulai dari penyusunan kebijakan dan regulasi nasional yang mapan di ruang siber perlu segera diwujudkan dan ditegakkan,” ujarnya
Menurut Hinsa, sebagai lembaga yang dibentuk dengan tujuan mempertajam fungsi negara dalam melindungi kepentingan warga negara di ruang siber, BSSN telah mengambil berbagai langkah strategis dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber.
“BSSN melakukan penguatan kebijakan dan regulasi di bidang keamanan siber dan sandi bagi seluruh pemangku kepentingan. BSSN juga melakukan inovasi guna menciptakan kemandirian teknologi melalui penguatan NSOC dan pembangunan CSIRT untuk sektor pemerintahan dan privat,” kata Hinsa.
Dia menambahkan, BSSN memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai institusi pemangku kepentingan keamanan siber. BSSN juga terus berupaya mengembangkan sumber daya manusia yang profesional di bidang keamanan siber di Indonesia melalui penyusunan Peta Okupasi Nasional Keamanan Siber,” ucapnya.
Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN, Anton Setiyawan, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, menyikapi perkembangan risiko keamanan siber, pembangunan budaya keamanan siber sangat penting.
“Kalau kita menggunakan teknologi tanpa budaya, kita akan hancur. Seringkali ketika berselancar di dunia maya kita seenaknya saja karena menganggap anonimitas hadir di ruang siber. Padahal, seharusnya tidak begitu,” ujarnya.