Sekretaris Daerah, BPBD Kabupaten Sinjai bersama Instansi terkait melakukan penanganan di lokasi kejadian. Pengerahan alat berat dilakukan pada wilayah yang terisolir akibat longsor,” ujarnya.
Sementara, pemerintah setempat menetapkan perpanjangan status tanggap darurat yakni Keputusan Bupati Sinjai Nomor 419 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Sinjai, TMT 1 Juli s.d 15 Juli 2025. Kondisi terkini pada Sabtu (5/7), masih dalam penanganan.