Bupati Halmahera Selatan menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir selama 14 hari. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 154 Tahun 2025, berlaku dari 22 Juni hingga 7 Juli 2025.
BPBD terus berkoordinasi dengan TNI, Polri, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Basarnas, dan relawan untuk evakuasi dan distribusi logistik. Warga Diminta Waspada Banjir Susulan
“BNPB mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan dan selalu memantau informasi resmi dari instansi berwenang,” katanya.