1. Terdaftar sebagai penerima di DTKS
2. Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
3. Punya dokumen resmi, seperti e-KTP dan KK yang valid
4. Memiliki nomor telepon aktif untuk kebutuhan verifikasi dan pemberitahuan
5. Tidak menerima bansos ganda
6. Tidak bekerja sebagai aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri aktif, atau penerima pensiun
Sementara itu, jika belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut: