Bareskrim Ajukan Pemblokiran Akun Twitter Penghina Iriana Jokowi ke Kemenkominfo

Puteranegara
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

Menurut Reinhard, dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE pihak yang membuat laporan tersebut harus pihak yang merasa dirugikan. Dengan begitu, dapat diartikan Iriana Jokowi harus membuat laporan polisi langsung apabila merasa dirugikan. 

"Atas yang itu ya Pasal 27 ayat (3) itu ya untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut ya. Harus yang dirugikan," ucap Reinhard. 

Sebelumnya, unggahan akun Twitter @koprofilJati menampilkan foto Iriana Jokowi dengan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee dengan caption yang tidak etis.

Postingan itu segera ramai diserbu warganet yang banyak membela Ibu Negara. Mereka kesal atas unggahan yang menghina itu, terlebih sosok Iriana Jokowi dikenal sebagai wanita yang kalem. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar

Nasional
8 hari lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal