JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan SMS jaringan internasional. Dua warga negara China berinisial XY dan YXC ditetapkan sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, keduanya berperan sebagai operator lapangan. Keduanya bertugas berkeliling di area ramai agar sinyal yang dipancarkan dapat menjangkau banyak ponsel dan SMS penipuan bisa dikirimkan.
"Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Tersangka diketahui baru masuk ke Indonesia Februari 2025. Keduanya dijanjikan bayaran di atas Rp20 juta per bulan.