Bareskrim Bongkar Kasus TPPO Modus Program Magang ke Luar Negeri, Korban Kerja 14 Jam Tanpa Libur

Puteranegara
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro konferensi pers kasus TPPO. (Foto MPI).

Menurut Djuhandhani, korban telah menghubungi pihak Politeknik karena tidak mendapatkan perlakuan yang baik. Mereka meminta untuk dipulangkan. 

Namun, pihak tersangka malah mengancam korban memberikan Drop Out (DO) jika merusak hubungan kerja sama antara Politeknik dengan Perusahaan Jepang tersebut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Nasional
2 hari lalu

Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Simpan Narkoba untuk Dikonsumsi

Megapolitan
3 hari lalu

Bareskrim Tangkap Pria Mau Transaksi Narkoba di SPBU Kemang, Sita 3 Paket Sabu

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia usai Diperiksa terkait Fraud Rp2,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal