JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus tindak pidana fidusia atau penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional. Sebanyak 20.000 sepeda motor diduga diselundupkan ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.
"7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandani di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Dia mengungkapkan barang bukti seperti 675 sepeda motor disita. Selain itu, ditemukan dokumen pendukung transaksi pengiriman 20.000 unit sepeda motor ke luar negeri.
Menurut dia, kerugian ekonomi dalam kasus ini mencapai Rp876 miliar lebih.
"Dengan rincian akumulasi kerugian korban hingga Rp826,6 miliar dan akumulasi potensi kerugian negara sebanyak Rp49,5 miliar," katanya.
Djuhandani mengatakan, pelaku dijerat Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 KUHP dan atau pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.