Bareskrim Buru Perekrut 9 WNI Korban TPPO ke Kamboja, Terlacak di Indonesia

Achmad Al Fiqri
Bareskrim Polri memburu perekrut 9 WNI menjadi korban TPPO di Kamboja. (Foto: Istimewa)

"Kemudian mengejar perekrut, tim leader, dan bos pelaku yang menikmati semua keuntungan dari pekerja kita ini," ucap Irhamni.

Ia pun menyatakan, pihaknya akan menyangkakan para pelaku dengan Pasal 4 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 81 Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memulangkan 9 WNI ke Tanah Air pada Jumat (26/12/2025) malam. Para PMI korban TPPO diiming-imingi pekerjaan menjadi operator komputer dengan gaji Rp9 juta per bulan di Kamboja.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Kemlu Ungkap 4.882 WNI di Kamboja Minta Dipulangkan ke RI

Nasional
17 hari lalu

Terungkap! Jaringan TPPO Pasarkan Bayi via TikTok dan Facebook  

Nasional
17 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang jadi Tersangka

Nasional
26 hari lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal