Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga melimpahkan berkas dua tersangka lainnya yakni, RP dan BP, masih dalam perkara tambang ilegal. Pelimpahan itu dilakukan pada 15 Desember 2022.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain Ismail, Bareskrim menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal dan RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Dalam perkara ini, Ismail Bolong ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.