Bareskrim Limpahkan Lagi Berkas Ismail Bolong ke Kejagung

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri akan kembali melimpahkan berkas penyidikan kasus tambang ilegal tersangka Ismail Bolong ke Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Ist)

Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga melimpahkan berkas dua tersangka lainnya yakni, RP dan BP, masih dalam perkara tambang ilegal. Pelimpahan itu dilakukan pada 15 Desember 2022. 

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Selain Ismail, Bareskrim menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal dan RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP. 

Dalam perkara ini, Ismail Bolong ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
6 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
9 hari lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
12 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal