Bareskrim Lindungi Identitas Saksi di Kasus Panji Gumilang

Puteranegara
Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang hadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melindungi identitas saksi yang diperiksa di kasus Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

"Saksi kita lindungi identitasnya untuk kasus ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Djuhandhani menjelaskan, setelah meningkatkan ke tahap penyidikan kemudian melakukan gelar perkara tambahan, pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana lain dalam perkara tersebut. 

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar Djuhandhani. 

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. 

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
42 menit lalu

Ini Alasan KPK Panggil Muhadjir Effendy terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka

Nasional
5 hari lalu

Kasus Emas Ilegal, Bareskrim Kembali Tetapkan 2 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal