Bareskrim Naikkan Kasus Jin Buang Anak ke Penyidikan, Edy Mulyadi Tersangka?

Puteranegara Batubara
Tangkapan layar Edy Mulyadi (kanan) menyampaikan permohonan maaf (Foto: YouTube/Bang Edy Channel)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status penyidikan dugaan ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status hukum tersebut setelah mengambil alih seluruh laporan polisi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Sebelumnya Bareskrim mengambil alih seluruh laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap masyarakat dari beberapa Polda jajaran terkait hal tersebut. 

Laporan polisi terhadap Edy Mulyadi ada tiga yang diterima. Yakni, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Bareskrim Polri. 

Terkait kasus ini, seluruh elemen masyarakat diminta untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 jam lalu

Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Telusuri Aset Rp500 Miliar Lebih

1 hari lalu

98 Kasus Karhutla Libatkan Korporasi Naik Penyidikan, Kapolri Jenderal Suyudi: Segera Tetapkan Tersangka

1 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp5,8 Miliar di Depok, 2 Pelaku Ditangkap

1 hari lalu

Ahmad Khozinuddin Sebut Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Suket Ijazah Gibran 21 Oktober

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal