JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mempercepat penanganan kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Saat ini kasus tersebut dalam proses pemberkasan untuk seluruh tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pemberkasan untuk tersangka terkait kasus penghapusan red notice maupun pemalsuan surat jalan.
"Iya (semua tersangka)," ucapnya.
Dalam kasus Djoko Tjandra Bareskrim membagi menjadi 2 kasus. Pertama kasus penghapusan red notice dengan tersangka Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Kedua, kasus pemalsuan surat jalan dengan tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Saat ini, Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Selain itu, Irjen Pol Napoleon Bonaparte juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.