Bareskrim Periksa AKP Irfan Widyanto terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J 

Puteranegara Batubara
Kombes Nurul Azizah Foto: Dok Pribadi

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber BareskrimPolri menjadwalkan pemeriksaan terhadap AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Pengusutan perkara menghalangi penyidikan terus dikebut.

"AKP IW di Dit Tipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Secara paralel, penyidik Siber Bareskrim juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo. Dia diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. 

"Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pukul 11.00," ujar Nurul.

Nurul menyebut, Bareskrim Polri saat ini sedang fokus untuk mempercepat melakukan pemberkasan terkait pengusutan perkara Obstruction of Justice tersebut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
17 jam lalu

Jaga FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel

2 hari lalu

Jenderal Listyo Sigit: Suatu Hari Perempuan Bisa Menjadi Kapolri

2 hari lalu

9 Korban Tewas Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Keluarga, Ini Identitasnya

3 hari lalu

Pegadaian Gandeng Polri, Perkuat Pengamanan Operasional dan Pemanfaatan Produk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal