Bareskrim Periksa AKP Irfan Widyanto terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J 

Puteranegara Batubara
Kombes Nurul Azizah Foto: Dok Pribadi

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Pengusutan perkara menghalangi penyidikan terus dikebut.

"AKP IW di Dit Tipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Secara paralel, penyidik Siber Bareskrim juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo. Dia diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. 

"Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pukul 11.00," ujar Nurul.

Nurul menyebut, Bareskrim Polri saat ini sedang fokus untuk mempercepat melakukan pemberkasan terkait pengusutan perkara Obstruction of Justice tersebut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Nasional
7 jam lalu

Kapolri Bareng Titiek Soeharto Panen Raya Jagung di Bekasi, Kawal Program Prabowo

Nasional
11 jam lalu

Ciri-Ciri Anak Terpapar Radikalisme Versi Densus 88, Apa saja?

Nasional
2 hari lalu

Istana Minta Polri Usut Tuntas Teror terhadap Influencer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal