"Saudara RB dan saudari LK pada hari Rabu tanggal 20 April 2022," ujar Gatot.
Selanjutnya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap DJ Putri Una pada 21 April. Nama-nama yang terpanggil itu dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebagai informasi, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).