JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai valuta asing bernilai Rp50 miliar di rekening kasino luar negeri. Bareskrim juga perlu memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam temuan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal mengatakan, pelanggaran hukum harus didukung oleh dua alat bukti tindak pidana. Alat bukti itu akan menjadi dasar pengusutan kasus.
"Prinsipnya laporan itu harus ada cukup bukti, minimal dua alat bukti ada tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti," ujar Iqbal di Bareskrim Polri, Senin (16/12/2019).
Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan, masih menunggu laporan hasil analisis dari PPATK. "Kita nunggu hasil PPATK seperti apa. Nanti dia (PPATK) keluarkan LHA atau laporan hasil analisis seperti apa," katanya.
PPATK menemukan transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah di luar negeri yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino. Nilai valuta asing itu mencapai Rp50 milar.
Temuan ini diungkap Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Pusat PPATK, Jumat (13/12/2019). Dia menuturkan, ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.