JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan memantau temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai valuta asing bernilai Rp50 miliar milik sejumlah kepala daerah di rekening kasino luar negeri. PPATK dinilai perlu menelusuri lebih jauh dengan menganalisis ada tidaknya indikasi pidana dalam temuan tersebut.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga meminta kepada lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri untuk menindaklanjuti temuan PPATK jika terindikasi tindak pidana.
"PPATK seyogyanya memilah itu ada indikasi perbuatan pidananya atau tidak. Kalau ada silakan bawa ke ranah penegakan hukum," ujar Arsul, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (15/12/2019).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, PPATK sama saja mempermalukan kepala daerah jika temuan itu hanya berdasarkan kecurigaan dan tidak terindikasi tindak pidana. "Kalau hanya sampai di media ya kemudian tidak ada tindak lanjutnya, ini akan menimbulkan prasangka dan lain sebagainya," ucapnya.
Menurutnya, Komisi III DPR akan mendalami temuan itu dalam kesempatan rapat kerja (raker) dengan PPATK. Raker akan dilaksanakan setelah masa reses anggota dewan.