JAKARTA, iNews.id - Putra Wibowo, pendiri perusahaan investasi bodong Viral Blast Global, ditangkap polisi di Bangkok, Thailand. Putra telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak pertengahan 2022.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh imigrasi Thailand karena overstay, atau melebihi batas waktu tinggal. Atas dasar itu, imigrasi Thailand berkoordinasi dengan Atase kepolisian RI di Bangkok, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, dan Interpol untuk menjemput Putra.
"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian," kata Wadir Tipideksus Kombes Pol Samsul Arifin saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/1/2024).
Putra dibawa ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2024 dan langsung ditahan oleh Bareskrim Polri. PW disangkakan melanggar Pasal 105 Jo Pasal 106 UU Perdagangan dan Pasal 378 dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan PW ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian Indonesia, Thailand, dan Interpol.
"Para tersangka untuk dilakukan proses penyidikan di Indonesia," ujar Samsul.