Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Investasi Bodong di Bangkok

Achmad Al Fiqri
Polri menangkap buronan kasus penipuan Putra Wibowo di Bangkok (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Putra Wibowo, pendiri perusahaan investasi bodong Viral Blast Global, ditangkap polisi di Bangkok, Thailand. Putra telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak pertengahan 2022.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh imigrasi Thailand karena overstay, atau melebihi batas waktu tinggal. Atas dasar itu, imigrasi Thailand berkoordinasi dengan Atase kepolisian RI di Bangkok, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, dan Interpol untuk menjemput Putra.

"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian," kata Wadir Tipideksus Kombes Pol Samsul Arifin saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/1/2024).

Putra dibawa ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2024 dan langsung ditahan oleh Bareskrim Polri. PW disangkakan melanggar Pasal 105 Jo Pasal 106 UU Perdagangan dan Pasal 378 dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan PW ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian Indonesia, Thailand, dan Interpol. 

"Para tersangka untuk dilakukan proses penyidikan di Indonesia," ujar Samsul.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Irjen Agus Repons Rekomendasi DPR soal Kakorlantas Jadi Balantas: Mohon Doa Restu

Nasional
17 jam lalu

5 Tahapan Polri Tangani Aksi Demonstrasi, dari Situasi Kondusif hingga Rusuh

Nasional
1 hari lalu

Polri Ubah Cara Tangani Demo, Kini Terapkan 5 Tahapan

Nasional
1 hari lalu

Polri Pakai Pendekatan Baru Tangani Unjuk Rasa, Tiru Inggris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal