Bareskrim Selidiki Laporan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi soal Jin Buang Anak

Puteranegara Batubara
Edy Mulyadi

JAKARTA, iNews.id- Bareskrim Polri menyatakan telah menerima dan langsung menyelidiki laporan ujaran kebencianEdy Mulyadi soal pernyataannya Kalimantan Timur tempat Jin Buang Anak. Laporan itu terdaftar dalam LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022.

"Ya laporan sudah diterima dan tim Siber langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Dedi menyebut, pelaporan tersebut akan diusut oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri. "Kasusnya saat ini ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim," ujar Dedi.

Selain itu, kasus ini juga diterima Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas dugaan penghinaan kalimat 'jin buang anak'. Laporan tersebut secara resmi terdaftar di nomor LP/B/21/I/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022.

"Dalam hal ini, pihak Polda Kalimantan Timur telah menerima laporan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, pelapor merupakan bagian dari persatuan pemuda Dayat yang merupakan gabungan dari beberapa elemen masyarakat. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 menit lalu

38.772 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla Kalimantan, Luas Area Terbakar 18.973 Ha

7 jam lalu

Bahlil Ungkap Truk Tambang Ikut Antre BBM Subsidi di Kalimantan, Soroti Dugaan Penyelewengan

3 hari lalu

Pemerintah Tegaskan Mampu Tangani Karhutla, Virdian Aurellio: Rakyat Sudah Tak Sanggup!

3 hari lalu

Kisah Pilu Relawan Karhutla Kalimantan, Patungan Rp10 Ribu hingga Padamkan Api Tanpa APD Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal