Bareskrim Selidiki Laporan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi soal Jin Buang Anak

Puteranegara Batubara
Edy Mulyadi

JAKARTA, iNews.id- Bareskrim Polri menyatakan telah menerima dan langsung menyelidiki laporan ujaran kebencianEdy Mulyadi soal pernyataannya Kalimantan Timur tempat Jin Buang Anak. Laporan itu terdaftar dalam LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022.

"Ya laporan sudah diterima dan tim Siber langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Dedi menyebut, pelaporan tersebut akan diusut oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri. "Kasusnya saat ini ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim," ujar Dedi.

Selain itu, kasus ini juga diterima Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas dugaan penghinaan kalimat 'jin buang anak'. Laporan tersebut secara resmi terdaftar di nomor LP/B/21/I/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022.

"Dalam hal ini, pihak Polda Kalimantan Timur telah menerima laporan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, pelapor merupakan bagian dari persatuan pemuda Dayat yang merupakan gabungan dari beberapa elemen masyarakat. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Asap Karhutla Bikin 254 Penerbangan di Kalimantan Batal dan Tertunda

7 hari lalu

Wakil PM Malaysia Temui Prabowo, Mau Kirim Pesawat-Heli Bantu Tangani Karhutla Kalimantan

8 hari lalu

Dari Kalimantan ke Panggung Dunia: Ketika Keahlian Tambang Indonesia Jadi Komoditas Global

16 hari lalu

Klarifikasi Mengejutkan Doktif usai Dituduh Hina Orang Kalimantan, Ini Pernyataannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal