Bareskrim Sita Hotel Aruss di Semarang, Diduga Hasil Cuci Uang Judi Online

riana rizkia
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang yang diduga hasil pencucian uang dari tindak pidana judi online (judol). (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Hotel tersebut diduga hasil pencucian uang dari tindak pidana judi online (judol).

"Penyitaan salah satu aset yang menandai ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga yang tadi kami sampaikan, dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar," kata Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Helfi menambahkan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai.

"Dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya, sebagai upaya layering atau pengelabuhan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bareskrim Bongkar Situs Judi Online Diduga Dikendalikan WNA China, 4 Orang Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 4 Petugas PLN dan Kontraktor Jadi Tersangka, Kerugian Rp57,3 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Polri Sita 6,4 Ton Beras Fortifikasi, 5 Merek Tak Sesuai Label

1 hari lalu

Polisi Ringkus 8 Orang terkait Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal