Bareskrim sudah Periksa 38 Saksi terkait Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

Riezky Maulana
Polisi telah memeriksa 38 saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat tersangka Ferdinand Hutahaean. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa saksi 38 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean (FH). Puluhan saksi itu jika dirincikan terdiri atas 17 saksi dan 21 saksi ahli. 

"Dilakukan proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli. Termasuk saksi terlapor dari saudara FH," ujar Karo Penmad Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di lobi Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam. 

Ferdinand menjalani pemeriksaan selama 11 jam, mulai pukul 11.30 sampai dengan 21.30 WIB, Senin (10/1/2022). Selepas dari itu, yang bersangkutan menjalani gelar perkara. 

"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 menit lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Megapolitan
3 jam lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Nasional
6 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
7 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Nasional
8 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal