Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Mobil Listrik Lindas Pengemudi Ojol hingga Tabrak Kendaraan Lain di Blok M Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Mobil Listrik yang Tabrak 4 Kendaraan dan Lindas Pengemudi Ojol Ditetapkan Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:02:00 WIB
Sopir Mobil Listrik yang Tabrak 4 Kendaraan dan Lindas Pengemudi Ojol Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD Atto 1 berinisial S sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jaksel. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD Atto 1 berinisial S (46) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di kawasan Blok M, Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kecelakaan pada Jumat (23/10/2026) itu menyebabkan pengemudi ojek online (ojol) berinisial HS (56) terlindas hingga mengalami patah tulang kaki kiri.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

“(Status) supir ditetapkan tersangka,” ucap Adiel Aristo dikutip, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi mendapati keterangan bahwa sopir BYD tersebut kaget dan panik saat berkendara. Meski demikian, penyidik masih mendalami penyebab pasti kecelakaan.

“Masih kami dalami penyebabnya, hasil pemeriksaan sementara sopir kaget dan panik. Masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut