Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya

riana rizkia
Pagar laut di kawasan Tangerang, Banten. Sebanyak 4 tersangka pagar laut tersebut ditangguhkan penahannya (Foto: Dok. KKP)

Djuhandani menjelaskan, setelah ini pihaknya akan menindaklanjuti petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menilai bahwa kasus pemagaran pagar laut mengakibatkan kerusakan lingkungan, dan sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

"Sesuai petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," ucapnya. 

"Terhadap kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut Desa Kohod tanpa izin dari pihak berwenang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan atau kerugian masyarakat yang JPU nyatakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri," kata Djuhandani.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Bareskrim Ambil Alih Kasus Temuan Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Kecelakaan Mobil Lampung

Buletin
7 hari lalu

Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Anak via Media Sosial, 110 Pelajar Terpapar di 3 Provinsi  

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Nasional
11 hari lalu

Ribka Tjiptaning Dipolisikan Buntut Pernyataan soal Soeharto, Begini Responsnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal