Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya

riana rizkia
Pagar laut di kawasan Tangerang, Banten. Sebanyak 4 tersangka pagar laut tersebut ditangguhkan penahannya (Foto: Dok. KKP)

Djuhandani menjelaskan, setelah ini pihaknya akan menindaklanjuti petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menilai bahwa kasus pemagaran pagar laut mengakibatkan kerusakan lingkungan, dan sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

"Sesuai petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," ucapnya. 

"Terhadap kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut Desa Kohod tanpa izin dari pihak berwenang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan atau kerugian masyarakat yang JPU nyatakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri," kata Djuhandani.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

Nasional
6 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal