Krisno mengungkapkan, Juwanda merupakan warga Dusun Calok, Geulome, Gampong, Idi Rayeuk, Aceh. Sementara Heri warga Dusun Aman, Peureulak, Aceh Timur, Aceh.
"Polisi mengamankan barang bukti satu unit karung berisikan sabu dalam kemasan teh China sebanyak 22.000 gram atau 22 kilogram beserta alat komunikasi," tuturnya.
"Modus operasi ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," ucap Krisno.
Dalam kasus ini, satu tersangka lain bernama Fukri. Krisno mengatakan, pihaknya akan menuntaskan penyidikan.
"Terungkapnya kasus ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 88.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dapat menimbulkan mabuk empat orang," ujarnya.