Bareskrim Tangkap 4 Pengedar Dolar AS Palsu di Jawa Barat

riana rizkia
Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar dolar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). (Foto: Bareskrim)

Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
21 jam lalu

Mengapa Dolar Bertahan di Rp18.000?

2 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Kembali Menguat, Tinggalkan Level Rp18.000 per Dolar AS

4 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.091 per Dolar AS, Ini Pemicunya

5 hari lalu

Rupiah Ditutup Loyo ke Rp18.109 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal