Bareskrim Tangkap 4 Pengedar Dolar AS Palsu di Jawa Barat

riana rizkia
Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar dolar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). (Foto: Bareskrim)

Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam di PIK hingga Jaktim, Tangkap 9 Orang Positif Narkoba!

3 hari lalu

BI Sebut Rupiah Masih Terkendali meski Dolar AS Menguat, Ini Faktornya

4 hari lalu

Rupiah Nyaris Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, BI Gencar Intervensi Jaga Stabilitas

6 hari lalu

Rupiah Diprediksi Melemah Hari Ini, Dolar AS Bisa Tembus Rp17.960

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal