Bareskrim Tangkap 8 Orang terkait Keripik Pisang Narkoba Produksi Bantul

riana rizkia
Bareskrim Polri menangkap delapan orang terkait keripik pisang narkoba dan happy water yang diproduksi di Bantul, DIY. (Foto: Yohannes Demo)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba modus keripik pisang dari rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebanyak delapan orang ditangkap.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan penyidik semula melakukan penelusuran di media sosial selama satu bulan. Pada Kamis (2/11/2023), Bareskrim melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," kata Wahyu dalam konferensi pers, Jumat (3/11/23).

Dari hasil operasi tersebut, kata Wahyu, polisi menangkap tiga orang yang berperan sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang. 

Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu lokasi yang digerebek adalah rumah produksi keripik pisang.

"Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini," ujarnya.

Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, polisi menangkap delapan orang. Mereka yakni MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
2 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal