JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menegaskan bahwa munculnya informasi soal Indra Kenz dilepaskan dari rumah tahanan (rutan) tidak benar atau hoaks. Indra merupakan tersangka penipuan Aplikasi Binomo.
"Hoaks. Tidak benar (isu soal Indra Kenz dipulangkan atau semua asset dikembalikan)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Whisnu meminta kepada awak media untuk melihat langsung Indra Kenz berada di Rutan Bareskrim Polri.
"Ke Mabes Polri saja. Ada di tahanan (rutan) kok," ujar Whisnu.